Kejagung Periksa Pejabat OJK Sebagai Saksi Dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono dalam keterangannya menyampaikan, Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi itu untuk menyelidiki perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya. Secara terperinci, Empat orang saksi itu di antaranya Mina, Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.

“Saksi kedua dan ketiga, untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi (tersangka) terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (Mantan Dirut BEI),” katanya pada, Kamis (19/11/2020).

Kemudian saksi keempat adalah Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Dia diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.
Hari menyebut, peran keempat saksi akan diselidiki dalam peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

“Keterangan dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu,” pungkasnya. .

Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan beberapa nama tersangka dalam kasus megakorupsi di Jiwasraya. Di antaranya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan. Kemudian, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Lalu, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bahkan telah memvonis Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai bersalah atas korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar