JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah limpahkan berkas lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi import barang tekstil. Berkas dikirim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Selasa, 17 November 2020 kemarin, tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama-sama dengan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipokor) dalam importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis pada, Rabu (18/11/2020).
Lima berkas terdakwa yang telah dilimpahkan tersebut yakni Irianto, Komisaris PT Flemings Indo Batam dan selaku Direktur PT Peter Garmindo Prima (Importer). Kedua Mokhammad Mukhlas, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Terdakwa ketiga Kamaruddin Siregar, Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Keempat Dedi Aldrian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Terakhir yakni Hariyono Adi Wibowo, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II kantor pusat Bea dan Cukai Tipe B Batam.
“Para terdakwa selanjutnya akan jalani sidang dengan dakwaan,” jelasnya.
Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dan telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp1.646.216.880.000,00.
Kelimanya akan dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
#Ibnu_

