Instruksi Mendagri soal Sanksi Bagi Kepala Daerah, Baca Selengkapnya!

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi tersebut, mendagri menegaskan bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakan protokol kesehatan.

Berikut isi lengkap Instruksi Mendagri terkait Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19:

Lengkapnya silahkan download di sini :

((Download Now))

Tinggalkan komentar