JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, Dari data yang dihimpun pihaknya hingga 16 November terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN.
“Dari 1.038 pelanggaran, 934 merupakan temuan Bawaslu, sedangkan 104 laporan masyarakat,” katanya pada, Kamis (19/11/2020).
Ia menambahkan, dari data tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus, 5 kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
“Kita tahu ASN diberi kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara maka sudah seharusnya tidak disalah gunakan untuk keuntungan kelompok tertentu,” tegasnya.
Abhan menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, diantaranya memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu, melarang atau menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu.
Kemudian, penggunaan fasilitas dan anggaran negara, memengaruhi perangkat desa untuk berpihak kepada paslon tertentu, menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial.
Selain itu, ada pelanggaran dengan cara terlibat dalam kampanye, terlibat sebagai tim kampanye atau tim sukses paslon, membuat kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan, dan menggerakkan struktur birokrasi/memengaruhi/ mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran.
“Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama mengawal netralitas ASN demi pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil),” pungkasnya (MF)
#Ibnu_

