Kemenristek Anugrahkan Hak Kekayaan Intelektual Produktif Kepada Balitbangtan

JAKARTA — Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) menganugrahkan Hak Kekayaan Intelektual Produktif kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).

Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif diikuti oleh lebih kurang 290 usulan paten. Selanjutnya, ditetapkan 59 peserta sebagai nominator, sembilan di antaranya adalah paten yang diusulkan Balitbangtan. Setelah melalui proses seleksi, ada total 26 paten produktif yang menerima Anugerah Hak Kekayaan Intelektual, lima di antaranya paten yang diusulkan Balitbangtan

Kelimanya ialah, Mesin Pemanen Multi Komoditas, Transplanter JARWO Lahan Sawah Kedalaman 60 cm, Formulasi Feromon dan Proses Pembuatannya, Proses Pembuatan Minuman Kesehatan Dari Sari Kulit Buah Manggis, dan Vaksin Bivalen Avian Influenza (AI) H5N1 Subtipe H5N1 dari Strain Virus A/chicken/wesjava/pwt-Wij/2006.

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN), Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, penghargaan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong hilirisasi dari hasil riset.

“Di samping itu, kita ingin mempromosikan adanya riset unggulan yang kita harapkan tidak hanya menjadi kebanggaan bangsa dan negara, tetapi bisa menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang terus kita hadapi selama ini,” kata Menristek/Kepala BRIN pada, Rabu (18/11/2020).

Melihat perkembangan riset di Indonesia masih panjang perjalanan Indonesia untuk menjadi negara atau ekonomi berbasis inovasi. Inovasi lahir dari suatu proses panjang research and development (R&D) yang terkadang buntu, terkadang tidak mendapatkan hasil, dan terkadang mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Berbicara inovasi yang menjadi hambatan adalah banyak hasil riset yang berhenti apakah di laboratoraium, laporan atau prototipe. Bukan karena riset tidak berkualitas tetapi karena lemahnya kaitan antara dunia penelitian dengan dunia usaha atau industri. Berarti harus ada jembatannya,` paparnya.

Menurut Menristek/Kepala BRIN, salah satu jembatannya yaitu persiapan untuk bisa masuk ke industri adalah dengan pengakuan terhadap kekayaan intelektual. Namun, memiliki hak paten tidak cukup, jika kita berharap melahirkan inovasi.

“Hak paten itu harus berlanjut menjadi industri alias ada yang mau membeli atau mengambil lisensi dari hak paten tersebut, yang kemudian berujung pada produk yang tidak hanya diproduksi secara massal tetapi juga bisa menembus market,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi para peneliti atau dosen yang merancang sejak penelitiannya bahwa paten atau hak intelektual yang akan diajukan adalah sesuatu yang punya prospek di market. Artinya, para peneliti dan dosen harus lebih mendengarkan masukan dari industri.

“Karena itu diskusi antara peneliti dan industri harus difasilitasi dengan baik supaya terjalin hubungan yang erat. Para industri mau lebih ke hulu mau, lebih mengerti peneliti, penelitinya juga harus mau lebih ke hilir, mengerti apa maunya industri. Barulah komunikasi bisa terjalin dengan baik sehingga kemungkinan besar inovasi bisa dilahirkan,” paparnya.

Menristek/Kepala BRIN berharap industri mau berinvestasi besar di bidang R&D dalam upaya penciptaan inovasi. Para penerima anugerah juga diharapkan tidak berhenti atau mengendurkan semangat untuk melakukan riset dan inovasi.

“Justru ini menjadi titik tolak bahwa ke depan, riset dan inovasi harus menjadi arus utama dalam pembangunan di Indonesia,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar