Hari Ini 264 Orang Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dipulangkan Dari Malaysia

JAKARTA — Dari keterangan tertulis laman twitter resmi @ditjen_imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong memeriksa dokumen perjalanan 264 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipulangkan dari Malaysia pada, Selasa (17/11/2020). Mereka dideportasi oleh Depot Imigresen Malaysia Bekenu melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong.

Menurut keterangan tertulis tersebut, Alasan deportasi ini didominasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki visa kerja, menyalahgunakan izin tinggal, serta visa kerja yang kadaluarsa.

Kepala Kantor Robertus Ferdian Augus Sidharta memastikan penanganan PMI tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam cuitan tersebut di jelaskan, Sebelum memasuki Wilayah Indonesia, para PMI ini dipastikan kondisi kesehatannya oleh pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan dengan melalui rapid test terlebih dahulu untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.(TWT)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar