Kapolri Resmi Copot Kapolda Metro Jaya Dan Kapolda Jawa Barat

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, Sesuai dengan TR Kapolri No st3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020. Dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, Di berikan sanksi pencopotan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi dicopot dari jabatannya.

Posisi Kapolda Metro Jaya diisi oleh Irjen Muhammad Fadil Imran, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur. Sementara posisi Kapolda Jawa Barat diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, Kapolda Metro Jaya kemudian kedua Kapolda Jawa Barat,” katanya pada, Senin (16/11/2020).

Sementara itu, selepas menjabat dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana diangkat menjadi kors ahli Kapolri. Sementara Irjen Rudi mengemban jabatan widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri selepas dicopot dari Kapolda Jawa Barat.

“Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi aparat keamanan yang tidak dapat memastikan penerapan protokol kesehatan akan disanksi.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar