JAKARTA — Dalam konferensi pers virtual, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani memastikan komitmen kementeriannya dalam memerangi mafia tanah. Salah satu contohnya, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga bermain dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
“Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya pada, Jumat (13/112020).
Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun.
“Setelah kita lakukan audit, tidak sesuai mekanisme,” jelasnya.
Dimana pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
“Itu tidak dilewatin semua,” terangnya.
Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.
Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.
“Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN tidak akan melihat siapa pemilik tanahnya. Mereka akan mengawasi cara kerja para pegawainya di lapangan. Dalam periode 2018 hingga 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi kepada 69 pegawai, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
#Ibnu_

