JPN Menyatakan Banding Dalam Terhadap Putusan PTUN Dalam Perkara Tragedi Smanggi

JAKARTA — Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum. Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Sudah, JPN sudah menyatakan banding TUN pada 9 November 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi pada, Jumat (13/11/2020).

Kejaksaan Agung pun menilai PTUN Jakarta telah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dalam membuat keputusan.

Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Hakim PTUN Jakarta telah mengabaikan alat bukti dari seorang ahli yang telah dengan jelas mengatakan bahwa surat terbuka penggugat ke Presiden tidak dapat dikategorikan banding administrasi.

Hakim PTUN Jakarta juga telah mencampuradukkan pengertian kepentingan yang menjadi syarat dalam proses pemeriksaan suatu perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Adminstrasi Pemerintahan.

Menurut Feri, para penggugat yang merupakan dua orang tua korban Tragedi Semanggi I dan II memiliki kepentingan terhadap penanganan perkara, bukan terkait informasi atau jawaban Burhanuddin dalam Raker Komisi III DPR RI.

“Orang tua korban (Tragedi Semanggi) tidak memiliki kepentingan terhadap kalimat jawaban Jaksa Agung di rapat,” tandasnya.

Alhasil, pernyataan Jaksa Agung itu dinilai tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2019 tentang Adminstrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

“Jika pernyataan dan jawaban dalam suatu Raker dengan DPR dikategorikan sebagai tindakan penyelenggaraan pemerintahan maka akan banyak sekali pernyataan jawaban yang merupakan obyek sengeketa,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar