JAKARTA — Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas rencana restrukturisasi polis milik pegawai komisi antirasuah dengan nominal sekitar Rp 20 miliar.
“Enggak besar ya, angka persisnya itu Rp 20 miliar,” kata Hexana saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada, Jumat (13/11/2020).
Hexana mengatakan tak mengetahui berapa jumlah pegawai yang memiliki polis asuransi di Jiwasraya. Dia mengatakan pembahasan dengan KPK mengenai polis itu sudah hampir rampung.
“Tinggal masalah teknis saja,” pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk merestrukturisasi Jiwasraya setelah perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu mengalami gagal bayar polis asuransi kepada nasabahnya. Untuk menyelesaikan masalah itu, pemerintah dan DPR bersepakat memberi suntikan dana kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Indonesia Financial Group sebanyak Rp 22 triliun
#Ibnu_

