Bawaslu Meminta KPU Daftarkan Sirekap Ke Kominfo

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin dalam paparannya di Webinar yang digelar oleh KPU RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendaftarkan terlebih dahulu Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) elektronik ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Hal ini penting agar ke depannya tak menjadi persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.

Meskipun Sirekap sudah diputuskan tidak menjadi basis penghitungan suara secara resmi dalam Pilkada serentak 2020 ini, Afif memandang perlu sistem berbasis aplikasi ini perlu didaftarkan kepada pihak yang berwenang. Saran ini disampaikan dalam webinar bertajuk ‘Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam Covid-19’.

“Sebagaimana Situng, kita juga wajib mengingatkan (KPU) untuk mendaftarkan ini di Kominfo,” katanya pada, Jumat (13/11/2020).

Koordinator divisi Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini menambahkan, jika Sirekap tidak didaftarkan, maka hal ini akan berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru pada saat penerapannya. Apalagi, kata dia, sudah ada pengalaman dengan sistem yang tak jauh berbeda pada saat pemilu 2019 kemarin.

“Karena ini menjadi bagian dari persoalan waktu situng di 2019. Intinya harus didaftarkan dulu di Kominfo,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar