Polri & Kejagung Tak Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra Ke Tim Supervisi KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi mengatakan, Sudah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra, ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Namun Bareskrim Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.

“Benar, tim supervisi telah dua dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh,” katanya pada, Kamis (12/10/2020).

Karenanya, Nawawi kembali meminta Polri dan Kejagung menyerahkan salinan berkas dan dokumen terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Nawawi mengaku pihaknya sangat membutuhkan salinan berkas perkara dan dokumen-dokumen terkait kasus Djoko Tjandra yang beberapa waktu lalu ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.

Salinan berkas perkara tersebut dibutuhkan KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aliran uang dugaan suap lainnya dari Djoko Tjandra untuk beberapa pihak. Dimana, KPK sudah mengantongi beberapa dokumen dari laporan masyarakat terkait dugaan suap Djoko Tjandra.

“Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh,” ungkapnya.

Menurut Nawawi, adalah hal yang wajar ketika KPK meminta salinan berkas perkara ke Polri dan Kejagung. Ditekankan dia, itu menjadi bagian dari tugas supervisi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara yang diatur oleh Undang-Undang.

“Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar