Kodam Jaya Tahan Oknum Prajurit TNI AD Terkait Video Viral “Kami Bersama Habib Rizieq”

JAKARTA – Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abudurachman dalam keteramgannya mengatakan, Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) Jakarta telah menahan oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) terkait video viral di media sosial ucapan ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’. Penahanan dilakukan Kodam Jaya selama 14 hari. Penahanan dilakukan lantaran melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.

“Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” ungkapnya pada, Kamis (12/11/2020).

Dudung mengimbau kepada seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosialnya. Menurutnya, para prajurit itu terikat dengan aturan dinas dan tak bisa sembarang mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya.

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU-ITE,” ungkapnya.

Oknum TNI AD tersebut, sambung Dudung, dihukum lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Kodam Jaya telah memberikan klarifikasi atas video viral prajurit TNI AD terkait tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Pengamanan dilakukan terkait kehadiran massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang memadati bandara.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar