JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, salah satu dari 37 daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Tiga fraksi menjadi pengusulnya, Yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Aslinya,
Sebelumnya RUU ini sudah diusulkan PPP sejak 2012, Tapi pembahasannya tidak kunjung kelar karena selalu mendapat protes dari berbagai pihak.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal dalam rapat mengatakan, Fraksi PPP percaya Indonesia memerlukan larangan alkohol demi menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum alkohol. Pendapatan dari minuman beralkohol itu tidak sebanding dengan risikonya,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal pada, Selasa (10/11/2020) kemarin.
“Aturan minuman beralkohol hanya diatur dalam peraturan menteri perdagangan di mana dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UU dan tidak mengatur sanksi,” ungkap Djamal.
Dasar dari pengajuan RUU tersebut, Ialah ssbagai UU spesifik tentang larangan miras dan larangan penuh atas miras serta di adakan sanksi berat bagi pelanggar.
Selama ini minuman beralkohol hanya “dikendalikan” oleh Perpres 74/2013, KUHP, dan sejumlah peraturan daerah (perda). Khusus soal perda, anggota DPR 2014 silam sih memosisikannya sebagai alat pengecualian. Jadi alkohol tetap dilarang UU, tapi kalau daerah mau bikin berbagai perkecualian, silakan aja.
Berikut detail draf terbaru, RUU Larangan Minuman Beralkohol yang akan melarang semua pemeluk agama bersentuhan dengan segala jenis miras :
- Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.
- Setiap orang yang menggunakan, membeli, dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Belum ada informasi bagaimana sanksi di RUU terbaru ini. Namun tampaknya tidak akan jauh berbeda dari draf lama, yang memberi ancaman hukuman sangat tinggi dibanding KUHP.
Selama ini KUHP hanya melarang tiga hal terkait miras, yakni Pasal 537 tentang larangan menjual miras kepada tentara dengan pangkat di bawah letnan, Pasal 538 tentang larangan menjual miras kepada anak-anak, dan Pasal 539 tentang larangan membagikan miras secara gratis di pesta untuk umum.(Ibn)
#Ibnu_

