JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri menyatakan, Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat perusahaan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah memasuki proses penyidikan. Bahwa tindak pidana yang ditemukan Polri dalam perusahaan itu berupa penyimpangan tata kelola investasi dan kegiatan lainnya di Asabri.
Setidaknya ada tiga laporan polisi (LP) yang sebelumnya diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kini telah ditingkatkan status perkaranya.
“Hasil koordinasi antara Dirtipidekses dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini kami dahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya,” katanya pada, Selasa (10/11/2020).
Brigjen Awi memperinci kasus-kasus terkait Asabri yang ditangani Polri teregister dalam LP nomor A077/II/2020/Dittipidekses tertanggal 7 Februari 2020. Dalam perkara ini, setidaknya penyidik sudah memeriksa 43 saksi dan menyita sejumlah laporan keuangan.
Kemudian, LP nomor A0175/III/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2020 dan telah memasuki penyidikan sejak 22 April 2020. Terakhir, laporan yang teregister di Polda dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT/PMJ pada 15 Januari 2020.
“Bahwa penyidik Ditkrimsus pMJ sejak tanggal 15 Januari 2020 telah menyidik kasus tersebut dan telah memeriksa antara lain 94 saksi,” ungkapnya.
Menurut Brigjen Awi, penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi itu ditemukan penyidik telah terjadi dalam periode 2012 hingga 2019 di perusahaan asuransi pelat merah itu.
“(Fraud) 2012 hingga 2019 yang kami selidiki,” katanya.
Dalam kasus ini, Brigjen Awi mengatakan bahwa penyidik bakal menggunakan pasal sangkaan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh sebab itu penyidik masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak di luar institusi penegak hukum tersebut.
“Saat ini penyidik sedang melaksanakan pelacakan aset dan menunggu hasil audit BPK RI,” paparnya.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
#Ibnu_

