Hasil Penjualan Cilandak Town Square Menjadi Hak PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA — Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan, Hasil penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos) menjadi hak dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku pemilik Citos. Secara total, Jiwasraya menerima Rp 2,1 triliun dalam tiga tahap pembayaran. Hasil penjualan Citos langsung diterima dan dipergunakan Jiwasraya.

“Masuk ke Jiwasraya, diserahan ke Jiwasraya untuk penggunaannya,” katanya pada, Selasa (10/11/2020).

Di lain sisi, Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana mengatakan, Jiwasraya telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk aset Citos dengan pihak konsorsium BUMN kekaryaan pada 2018 serta dengan Indonesia Financial Group (IFG) yang merupakan holding BUMN asuransi dan penjaminan pada tahun ini.

Kompyang menyampaikan, proses penjualan Citos berlangsung dalam tiga tahap. Kompyang menyebut perusahaan telah menerima pembayaran sebesar Rp 1,4 triliun pada 2018 sebagai uang muka dan disusul pembayaran tahap kedua sebesar Rp 700 miliar pada Maret 2020.

“Tahap 3 sebesar Rp 100 miliar baru akan dibayar pada 2022,” jelasnya.

Kompyang menjelaskan, dana hasil penjualan Citos tahap pertama sebesar yang sebesar Rp 1,4 triliun digunakan untuk membayar bunga roll over Saving Plan pada Oktober 2018 sampai September 2019. Sementara pembayaran tahap kedua sebesar Rp 700 miliar dipakai untuk membayar klaim jatuh tempo anuitas.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar