Menko Polhukam Sebut Masyumi Bukan Partai Terlarang

JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa saat lalu menegaskan, Deklarasi pendirian partai Masyumi di perbolekan, Karena partai Masyumi bukan partai terlarang.

Partai Majelis Syura Muslimin Indonesia atau Masyumi yang didirikan pertama kali pada November 1945 sebagai federasi organisasi Muslim ketika itu, tidak pernah dinyatakan sebagai partai terlarang.

Masyumi memang pernah diduga ikut berada di balik sejumlah pemberontakan di daerah pada tahun 1958. Di tahun 1960, partai ini diminta Bung Karno untuk membubarkan diri. Bukan dibubarkan seperti yang dialami Partai Komunis Indonesia (PKI) di tahun 1966.

“Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno,” terangnya pada, Minggu (08/11/2020).

“Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang,” sambungnya.

Dalam peringatan ulang tahun ke-75 Masyumi pada, Sabtu (07/11/2020) kemarin, Sejumlah tokoh seperti mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua dan mantan menteri kehutanan MS Kaban mendeklarasikan berdirinya kembali Masyumi.

Mantan ketua MPR RI yang juga mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais juga hadir dalam kesempatan itu.

Amien Rais dalam sambutannya mengatakan, akan bergabung dengan Masyumi bila ternyata Masyumi lebih besar dari Partai Ummat yang baru didirikannya setelah memutuskan keluar dari PAN.

Kembai ke Mahfud MD. Ia meminta Masyumi untuk segera memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam proses verifikasi faktual.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar