Jaksa KPK Eksekusi Panitera Pengganti Muhammad Ramadhan Ke Lapas Kelas I Cipinang

JAKARTA – Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.

Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Jakarta Selatan karena menerima suap.

“Atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” katanya pada, Kamis (05/11/2020).

“Terpidana juga di bebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tambahnya.

Diketahui, M Ramadhan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 11 Juli 2020. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk diteruskan kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total Rp150 juta dan SGD47 ribu.

Sementara itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta.

Hakim menyatakan penerimaan uang Rp150 juta oleh Ramadhan terbukti sebagai uang suap agar berkomunikasi dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima gugatan perdata yang diajukan penggugat. Dua hakim yang menerima suap melalui Ramadhan adalah Iswahyu Widodo sebagai Ketua Majelis dan Irwan sebagai anggota.

Ramadhan sejatinya merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun ia telah lama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan memiliki jaringan luas di pengadilan tersebut.

Namun, pada Kamis 24 September 2020, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Muhammad Ramadhan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar