Bawaslu Sumbar Nyatakan Telah Turunkan 50 Ribu Lebih Apk Langgar Aturan

PADANG — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen menyatakan, Bawaslu Sumbar telah menurunkan 50 ribu lebih alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Pilkada 2020 yang melanggar aturan.

“Penindakan ini dilakukan oleh Bawaslu Sumbar, Bawaslu kota dan kabupaten hingga Panwas di kecamatan yang terus bekerja melakukan pengawasan pelanggaran di lapangan sejak tahapan kampanye,” katanya pada, Kamis (05/11/2020).

Untuk APK ini, lanjut dia, lebih dari setengah jumlah tersebut merupakan APK pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

“Sisanya adalah APK pasangan bupati dan wali kota,” kata dia.

Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu Sumbar tengah melakukan persiapan pembentukan pengawas TPS di provinsi itu.

“Jumlahnya kita sesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu 12.548. Apabila jumlah TPS bertambah tentu pengawas akan ditambah,” terangnya.

Saat ini sudah masuk tahap kedua pembentukan pengawas TPS dan akan dilanjutkan ke tahap ketiga karena kuota belum terpenuhi.

“Ada 1.158 desa dan kelurahan yang tersebar di Sumbar. Ini tentu kita sesuaikan,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar