Presiden Resmi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Kini Totalnya Menjadi 1187 Halaman

JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Presiden pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Naskah UU dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

Silahkan download di sini :

(( UU No. 11 Tahun 2020 ))

Seperti diketahui, UU Ciptaker menuai pro dan kontra. Mulai dari masalah substansi hingga masalah jumlah halaman yang berubah-ubah. Bahkan, terakhir kali sebelum diteken ada salah satu pasal yang hilang.

Terkait dengan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi perdebatan di publik pada awal Oktober lalu. Dia membantah bahwa UU Ciptaker menghapus cuti, UMR dan jaminan sosial. Dia juga menyampaikan bahwa tak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat.

Menurut Presiden Jokowi, UU Ciptaker akan memudahkan perizinan dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja.

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata Presiden, Jumat 9 Oktober 2020.

Sementara berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan bahwa naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun, dalam format yang disiapkan Kemensetneg memang berjumlah 1.187 halaman.

“(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” katanya, Kamis 22 Oktober 2020.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar