JAKARTA — Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang resmi di tandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (02/11/2020) siang. UU itu total berjumlah 1.187 halaman, atau bertambah dari versi sebelumnya hanya 812 halaman.
Presiden Jokowi memberikan UU nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut. Akan tetapi, belum 24 jam naskah tersebut diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, sejumlah pihak sudah menemukan kejanggalan.
Lihat juga: Pakar Sebut Kejanggalan Satu Pasal Bisa Gugurkan UU Ciptaker
Salah satu kejanggalan itu ditemukan pada halaman 6, tepatnya pada Pasal 6 yang mengatur detail salah satu ruang lingkup UU Cipta Kerja, yaitu peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Dituliskan di sana, Pasal 6 merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak ada ayat tersebut. Pasal 5 ditulis tanpa ayat ataupun huruf sebagai turunannya.
Bunyi dua pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 UU Ciptaker itu pun ramai digaungkan di media sosial. Salah satunya digaungkan Partai Keadilan Sosial (PKS) lewat akun twitter terverifikasi @FPKSDPRRI, juga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di akun Twitter terverifikasi @jatamnas, dan instagram Fraksi Rakyat Indonesia (fraksirakyat_id) pada Selasa pagi ini.
Kemudian Tim Analis mencoba pula membandingkan naskah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan naskah yang disahkan di Sidang Paripurna DPR RI, Senin (05/10/2020) berjumlah 905 halaman. Selain berbeda 202 halaman, ada perubahan di pasal 5 tersebut, jika dibandingkan dengan Pasal 5 UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Dalam naskah Sidang Paripurna, pasal 5 merinci ruang lingkup UU Cipta Kerja. Berikut isi lengkap Pasal 5 naskah UU Ciptaker versi Paripurna:
Pasal 5
(1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Selanjutnya juga Tim Analis membandingkan UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi dengan draf berjumlah 812 halaman yang disetor DPR kepada pemerintah pada 14 Oktober lalu.
Pada draf 812 halaman ini, kejanggalan pasal 6 yang merujuk ke pasal 5 juga ditemukan, persis seperti UU Ciptaker yang telah diteken Presiden Jokowi kemarin.
Sebelumnya juga di temukan kejanggalan pada pasal 5 di naskah Sidang Paripurna berjumlah 905 halaman. Aturan di pasal itu tertulis serupa dengan pasal 4. Berikut kutipannya:
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Undang-Undang ini mengatur mengenai kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi
dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis
nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Pasal 5
(1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan
koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Tapi, kejanggalan pasal 4 dan 5 yang ditemukan pada draf 905 halaman itu tak ditemukan lagi pada draf 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah. Kejanggalan tersebut juga tidak ditemukan pada naskah 1.187 halaman yang diteken Presiden Jokowi.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menuturkan kejanggalan satu pasal itu bisa digugat ke MK untuk menggugurkan UU Ciptaker secara bulat.
“Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan,” katanya pada, Selasa (03/11/2020).
Bivitri menilai kejanggalan pasal ini bentuk pembahasan undang-undang yang asal-asalan oleh pemerintah.
“Menurut saya ini menggambarkan betul betapa ugal-ugalannya pemuatan undang-undang ini. Benar-benar dikebut sudah 6 kali direvisi masih ada yang salah perbaikan,” pungkasnya.
#Ibnu_


[…] Baca Juga : Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker […]
SukaSuka