JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi mengatakan, Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan penyidikan tambahan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT APM berinisial R yang merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 3 November 2020.
“Besok (hari ini Selasa 3 November) penyidik juga melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R selaku Dirut PT. APM,” katanya pada, Senin (2/11/2020) malam.
Dirut PT APM sendiri dijadikan tersangka lantaran memasok pembersih merk top cleaner di Gedung Kejagung. Meskipun diketahui barang itu tidak terdapat izin edar.
Dari hasil penyidikan, cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi. Dengan adanya kandungan itu, diduga api saat kebakaran di Gedung Kejagung cepat menyebar dan membesar.
Awi menjelaskan mengapa penyidikan tambahan dilakukan terhadap tersangka R lantaran berdasarkan informasi penyidik PT APM menggunakan atau meminjam bendera orang lain.
“Maka terkait hal ini terus dilakukan pendalaman,” tuturnya.
Diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejagung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
#Ibnu_

