JAKARTA — Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dalam rilisnya di Jakarta menegaskan sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas bisa dipidana.
“Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang,” katanya pada Selasa (03/11/2020).
Kementerian dalam negeri menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan ASN di Pilkada Serentak 2020. Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi.
NTB sebagai salah satu yang tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku sudah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pendampingan kasus-kasus yang dianggap cukup berat libatkan calon petahana.
“Memang kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN,” katanya.
Bagi ASN yang melanggar netralitas akan diteruskan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya, setelah dianggap dokumen cukup, mereka yang melanggar akan langsung ditindak.
“Nanti yang memberikan sanksi pejabat pembuat komitmen,” tegasnya. (NS)
#Ibnu_

