Bawaslu Temukan 306 Pelanggaran Protokol Kesehatan Dari 1e.646 Kampanye Tatap Muka

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menerangkan, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan dari 13.646 kampanye tatap muka di seluruh Indonesia. Sejumlah penindakan terus dilakukan terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis dan 25 pembubaran kampanye,” paparnya.

Dengan melihat situasi seperti ini, Afif mendorong untuk kampanye daring atau penguatan prokes Covid-19. Penyelenggara kampanye harus menyediakan berbagai perlengkapan, seperti sabun dan air untuk cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan disinfektan.

“Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakkan jaga jarak dalam kegiatan,” ucapnya.

Sejumlah ketegasan Bawaslu tersebut seperti yang dilakukan di Kabupaten Mamuju. Bawaslu Kabupaten Mamuju sempat memberhentikan kampanye terbatas pasangan calon petahana Habsi-Irwan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar