JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatukan vonis seumur hidup kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro. Benny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim pada, Senin (26/10/2020).
Baca Juga : Dalam Sidang Putusan Terkait Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup
Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.07 triliun.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita.
#Ibnu_

