JAKARTA – Menanggapi sorotan sejumlah pihak terkait putusan Bawaslu Dompu dan Bawaslu Lampung Selatan yang memenangkan sengketa paslon yang semula dinyatakan TMS oleh KPU karena belum memenuhi syarat masa tunggu pencalonan mantan narapidana.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan pihaknya hanya menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk persoalan putusan sengketa pencalonan dalam Pilkada Serentak 2020.
Ilham menjelaskan, KPU di kedua daerah tersebut telah menjalankan peraturanan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dalam aturan itu, KPU sebagai penyelenggara wajib menjalankan putusan dari Bawaslu tersebut.
“Itu sudah putusan Bawaslu, wajib dilaksanakan,” kata Ilham kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
#Ibnu_

