Penyidik Bareskrim Polri Tengah Menggodok Konstruksi Hukum Terhadap Ahmad Yani

JAKARTA — Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Saat ini tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah menggodok konstruksi hukum terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.

Pada Senin 19 Oktober 2020 tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendatangi Ahmad Yani di kantornya. Malam itu, penyidik ingin meminta Ahmad Yani ikut ke Barekrim guna diperiksa terkait Anton Permana yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian.

Namun saat itu Yani menolak. Lalu pada Jumat 23 Oktober 2020, tim Siber Bareskrim kembali melakukan panggilan terhadap mantan politikus PPP itu, akan tetapi Yani merasa belum menerima surat pemanggilan.

“Dari penyidik ada penundaan karena penyidik masih konsentrasi dengan konstruksi hukumnya,” kata Awi kepada wartawan, Senin (26/10).

Awi menambahkan, pemanggilan terhadap Ahmad Yani tergantung penyidik, apabila memang masih dibutuhkan sebagai saksi atau tidak maka tetap dilayangkan surat pemanggilan.

“Tentunya peluangnya (dipanggil kembali) nanti tergantung penyidik, dibutuhkan atau tidak sebagai saksi,” tandasnya.(SA)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar