PEKANBARU – Sekertaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan peraturan terkait warga yang akan bepergian ke luar kota dengan mengantongi hasil rapid test. Peraturan ini terkait libur panjang di akhir bulan ini. Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernu Riau Nomor 310/PENG/2020. Pengumanan agar warga mengantongi hasil Rapid Test untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Saat ini Riau merupakan salah satu daerah dengan tingkat penyebaran Covid cukup tinggi.
“Bagi warga yang ingin ke luar Riau wajib membawa surat rapid test dengan hasil non reaktif,” kata Yan Prana pada, Senin (26/10/2020).
Dalam libur bersama memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW berdekatan dengan libur akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu yang akan datang. Diperkirakan banyak warga Riau yang akan memanfaatkan libur panjang dengan bepergian.
“Selama libur dan cuti bersama, harapan kita adalah sedapat mungkin menghindari untuk bepergian dan berkumpul dengan keluarga saja di rumah. Namun jika pun pergi wajib juga memetuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Riau sudah membetuk posko beberapa perbatasan seperti dengan Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Jambi. Petugas akan melakukan pemeriksaan pengemudi yang keluar masuk Riau.
“Hasil rapid test non reaktif itu berlaku hanya tujuh hari. Jika tidak membawa hasil rapid test maka warga harus kembali ke tempat asal,”pungkasnya.
#Ibnu_

