JAKARTA – Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah Gubernur Zulkiflimansyah untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam rangka mempercepat penyelesaian aset bermasalah Pemprov NTB di Gili Trawangan. KPK mengingatkan agar persoalan ini tak berlarut dan tak kunjung selesai.
“Pemprov NTB juga harus memerhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” kata Linda pada, Senin (26/10/2020).
Permintaan itu disampaikan Linda dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, secara daring, Senin, 26 Oktober 2020, yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat, dan Kepala Kejati NTB.
“Kami juga perlu mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan ini. Khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait,” katanya.
Lebih jauh, kata Linda, KPK mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan. Kejati NTB, dalam hal ini, berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).
“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” pungkasnya.
#Ibnu_

