JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual mengatakan, Jika Presiden Joko Widodo menandatangani naskah UU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR pada 28 Oktober nanti, maka buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa skala nasional pada 1 November 2020 yang akan datang.
“Jika presiden tandatangani naskah UU Ciptaker 28 Oktober nanti, kami menyerukan pada 1 November buruh aksi nasional di 24 Provinsi dan 200 lebih Kabupaten/Kota, kami akan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal pada, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga : Saat Ini UU Cipta Kerja Sedang Dalam Proses Penandatangan Presiden
Baca Juga : StafSus Presiden Bidang Hukum Jelaskan Terkait Koreksi Pasal 46 UU Ciptaker Oleh Setneg
Iqbal mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan oleh buruh dilakukan secara terarah, tidak ada keinginan untuk melakukan kerusuhan, amarkisme, merusak fasilitas umum dan anti kekerasan.
Sejalan dengan aksi turun ke jalan, sambung Iqbal, pihaknya juga bakal menempuh langkah konstitusi dengan melakukan Judicial Riview alias gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja.
“Makanya kita akan ke MK dan ke Istana. Sampai kapan kita aksi, sampai kita menang hingga dikeluarkan keputusan MK tentang UU Cipta Kerja, kita akan lakukan aksi yang terkurur,” tandasnya.
#Ibnu_

