Anggota Komisi V Temukan Perubahan Yang Terlihat Sepele Tapi Sangat Ubah Substansi

Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Suryadi Jaya Purnama.

JAKARTA — Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Suryadi Jaya Purnama dalam pesan tertulisnya mengatakan, Menemukan perubahan yang substansial pada UU Cipta Kerja versi 1.187 soal Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Perubahan ini terlihat sepele, tapi sangat mengubah substansi karena awalnya yang akan diatur lebih lanjut dalam PP adalah implementasi dari ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum,” kata Suryadi dalam pesan tertulis yang di terima redaksi pada, Jumat (23/10/2020).

Terlihat perubahan kalimat pada Pasal 50 angka 7, dimana pada Pasal 42 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang berbunyi “… keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dalam Peraturan Pemerintah” menjadi “… keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

“Sesuai dengan penjelasan Pasal 50 UU Cipta Kerja angka 7 pasal 42 ayat 2 huruf e, yang masuk ke dalam pengaturan PP tidak hanya ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan namun juga jumlah terbangunnya rumah dari total unit yang tersedia,” kata dia dalam pernyataan tertulis.

Suryadi menambahkan perubahan pasal memperlihatkan bahwa angka keterbangunan perumahan sebesar 20 persen menjadi perhatian khusus sebab akan diatur lebih lanjut dalam PP.

“Apalagi pada awal draft RUU Cipta Kerja persentase keterbangunan ini sempat akan dihilangkan namun telah diperjuangkan oleh FPKS untuk dipertahankan sebagai bagian terhadap perlindungan konsumen,” kata dia.

Dengan demikian, kata dia, dapat disimpulkan perubahan berbagai versi UU Cipta Kerja tenyata tidak hanya mengubah format saja, melainkan juga terdapat pengubahan subtansi UU itu sendiri.(MF)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar