Tim Gabungan Polri Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung RI

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim gabungan Polri mengungkap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu. Bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek melainkan open flame atau nyala api terbuka yang disebabkan bara api puntung rokok tukang.

“Berdasarkan keterangan ahli bisa disebabkan dua bara api atau penyulutan api sehingga penyidik menyiapkan dua pasal alternatif dibakar atau terbakar,” kata Brigjen Ferdy di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Dari sana kata Brigjen Ferdy, pihaknya mengetahui bahwa saat itu tengah ada tukang yang bekerja di lantai 6 bagian Biro Kepegawaian. Mereka merokok hingga menyebabkan kebakaran.

“Apa aktivitas mereka ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melaksanakan tugas yang dikerjakan mereka juga melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan yaitu mereka merokok dimana ada bahan yang mudah terbakar,” papar Brigjen Ferdy.

Adapun dalam kasus ini tim gabungan menetapkan sebanyak 8 tersangka.

#Ibnu_

One comment

Tinggalkan komentar