JAKARTA – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Bahwa proses merapikan naskah UU Ciptaker telah dituntaskan. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker. Pasal 46 diketahui terkait dengan kewenangan BPH Migas.
“Proses cleansing Setneg sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” katanya pada., Jumat (23/10/2020).
Dini mengkonfirmasi update perkembangan terkait Undang-Undang (UU) Cipta kerja (Ciptaker). Dia mengatakan, saat ini tengah diproses untuk diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan presiden,” ungkapnya.
Dini memastikan setelah naskah tersebut diundangkan maka publik bisa mengaksesnya. “(Publik bisa akses) setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” pungkasnya.
#Ibnu_


[…] Baca Juga : Saat Ini UU Cipta Kerja Sedang Dalam Proses Penandatangan Presiden […]
SukaSuka