JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri menjelaskan, Salah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pejabat di Kejagung. Peran pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung. Tersangka diketahui adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
“Dari PPK inisial NH,” ujar Irjen Pol Argo pada, Jumat (23/10/2020).
Saat mengumumkan delapan tersangka tersebut, Argo menyebutkan PPK Kejagung di urutan terakhir yakni kedelapan. Jika diurutkan, tersangka pertama berinisial T dan kedua berinisial H.
“Ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya,” kata Irjen Pol Argo.
“(Tersangka) keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi,” paparnya.
Polisi juga menetapkan vendor PT. ARM sebagai tersangka. Alasannya karena dinilai telah memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.
“Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R,” pungkasnya.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 55 ancaman 5 tahun penjara.
#Ibnu_

