JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Tim gabungan Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Total, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
“Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya,” kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga : Tim Gabungan Kepolisian Dan Kejaksaan Sudah Dapat Titik Terang Mengenai Kebakaran Gedung Kejagung
Kemudian, kata Argo, tersangka lainnya adalah IS. Ia di sana bertugas untuk memasang wallpaper.
“(Tersangka) keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya. Dia tidak pernah hadir mengawasi,” tuturnya.
Baca Juga : Tim Gabungan Polri Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung RI
Selain itu, polisi menetapkan vendor PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. ARM dinilai telah melanggar lantaran memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.
“Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH,” tambahnya.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara.
#Ibnu_

