Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Bupati Nonaktif Solok Selatan 4 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyatakan Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Muzni Zakaria. Selain itu, Muzni diwajibkan oleh Majelis Hakim untuk membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan, Putusan itu di bacakan pada, Rabu (21/10/2020).

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yosrizal juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muzni Zakaria. Pidana tambahan itu yakni berupa pencabutan hak politik Muzni Zakaria selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Muzni Zakaria dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa menuntut Muzni dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.935.000.000 sesuai dengan suap yang diterima Muzni.

Namun, Majelis Hakim tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Muzni. Salah seorang Hakim Anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan Jaksa terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan 18 UU Tipikor.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar