JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Bahwa setelah melakukan penyelidikan, Petugas gabungan Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap enam orang tersangka pelaku pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.
“Tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada, Rabu (21/10/2020).
Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka tegas menghabisi nyawa Demas Laira lantaran dilatarbelakangi motif sakit hati salah satu tersangka bernama Syamsul.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku, Syamsul,” ujar Ferdy.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.
Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 01.30 Wita.
Mayat korban ditemukan pertama kali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa dan ditindaklanjuti oleh polisi dengan cara mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.
#Ibnu_

