Isi Perda Covid-19 Tidak Jauh Beda Dengan Pergub Dan Kepgub

JAKARTA — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berterima kasih kepada DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Perda tentang Penanggulangan Covid-19. Dia berharap dengan adanya perda tersebut Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ia mengungkapkan, Peraturan daerah (perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta tidak jauh berbeda dengan peraturan gubernur (pergub) yang selama ini berlaku pada masa PSBB transisi. Perda tersebut hanya sebagai pijakan dalam mengambil keputusan terkait Covid-19.

“Jadi semua diatur secara jelas dan detail. Ada yang diatur dalam perda dan tentu juga ada yang diatur dalam pergub dan kepgub. Semua saling bersinergi positif. Tentu paling tinggi adalah perda. Jadi kita semua mengacu pada perda dan Alhamdulillah pergub dan kepgub semuanya sejalan dengan isi perda,” katanya usai rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

#Ibnu_

Tinggalkan komentar