Polri Periksa Kembali Mayjen (Purn) Sunarko Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan kembali terhadap mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Soenarko sebagai seorang tersangka.

” Untuk kepastian hukum (Pemanggilan Soenarko),” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020) malam.

Dia mengurai bahwa pemanggilan dilakukan karena ada sejumlah materi yang perlu ditanyakan lagi ke Soenarko.

“Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas, makanya dipanggil kembali yang bersangkutan,” tandasnya.

Soenarko sempat ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan POM TNI pada 21 Mei 2019 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Dia sempat mendekam di Rutan POM Guntur, Jakarta. Namun demikian, penahanannya lalu ditangguhkan. Polri mengabulkan penangguhan itu karena Soenarko dinilai kooperatif.

#Ibnu_

One comment

Tinggalkan komentar