JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan-laporan lain yang ada dari Propam Polri. soal perkembangan kasus kasus penyimpangan seksual atau kasus LGBT. oleh seorang anggota polisi berpangkat jenderal bintang satu ditahan Propam Polri karena diduga terkait dengan hal tersebut. Polri siap mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang yang terlibat dalam dalam kasus tersebut.
“Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).
Dimana katanya di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut.
“Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” tambahnya.
Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.
“Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya,” kata Awi.
#Ibnu_

