JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta, majelis hakim menvonis dua terdakwa kasus megakorupsi serta pencucian uang Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan sejalan dengan vonis empat terdakwa lain.
Hal itu ia ungkapkan pasca-pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020), keduanya dituntut seumur.
Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal seumur hidup.
“Kejaksaan Agung ikut irama dari hakim yang memutus seluruh terdakwa dengan seumur hidup. Padahal ada yang dituntun 18 tahun ada yang 20 tahun. Tapi hakim memberikan vonis lebih berat,” kata Boyamin, Jumat (16/10).
Jika melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bentjok dan Heru dituntut menggunakan dua undang-undang sekaligus yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Maka, menurut Boyamin, ia melihat kemungkinan vonis Hakim pun akan berada divonis maksimal.
“Ini artinya jelas, seperti jalan tol bagi Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Menuntut seumur hidup dan mudah-mudahan nanti vonis pun demikian. Bentjok dan Heru Hidayat itu kan dikenakan (pasal) pencucian uang. Maka tuntutannya jelas seumur hidup,” papar Boyamin yang merupakan pelapor kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16,8 triliun.(HN)
#Ibnu_

