Ketua MPR RI Minta KPU Dan Bawaslu Tegas Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tetap mengawasi berjalannya kampanye secara keseluruhan yang masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020, khususnya yang dilakukan dengan tatap muka. Hal ini diperlukan agar para pasangan calon, tim sukses dan pendukungnya, tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19.

Dari data laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga Kamis (15/10/2020), terdapat 3.398 kegiatan kampanye di 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi. Rinciannya, 3.259 atau 96% kampanye dilakukan secara tatap muka dan 212 atau 4% kampanye secara daring.

“KPU melalui Peraturan KPU dapat memberikan sanksi tegas pihak yang melakukan pelanggaran selama proses seluruh tahapan Pilkada, khususnya saat ini tahapan kampanye Pilkada,” katanya, Jumat (16/10/2020).

Bamsoet mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU seharusnya melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada terutama partai politik pendukung agar menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan pilkada, sehingga mencegah timbulnya kerumunan dari mobilisasi massa yang rentan memperluas penyebaran Covid-19.

,Di sisi lain, mantan ketua DPR ini juga meminta pasangan calon kepala daerah bersama tim sukses, simpatisan dan partai politik pendukungnya untuk mengedukasi penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS) sehingga publik atau masyarakat mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar