Pengacara Irjen Napoleon Keberatan Kliennya Dittahan

JAKARTA — Santrawan T. Paparang, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte berkeberatan kliennya ditahan oleh penyidik Bareskrim karena selama ini Napoleon telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

“Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan, jadi persis ditahan hari ini,” kata Santrawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut dia, Napoleon telah memintanya untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus ini.

“Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi,” katanya.

Baca juga: Bareskrim tahan Irjen Napoleon & Tommy Sumardi 20 hari ke depan

Santrawan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat kasus ini. Bahkan, dikatakannya, Napoleon tadinya hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi, namun belum tercapai karena dihalang-halangi.

Kendati demikian, pihaknya tidak merinci siapa yang menghalangi Napoleon untuk membuat laporan polisi.

“Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon),” paparnya.

Menurut dia, tuduhan terhadap Napoleon dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum karena tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Napoleon sebagai tersangka.

“Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya,” tandasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar