JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menepis isu.UU Cipta Kerja terdapat sebagaimana beleid di dalamnya akan mempermudah pihak pengusaha atau pun perusahaan untuk mem-PHK karyawan seenaknya.
Sebab jika saja hal tersebut sampai terjadi, maka perusahaan pun akan rugi. Adanya kemungkinan perusahaan akan melakukan PHK, jika perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan.
Selain itu, bicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK. Dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan, dan perusahaan bisa melakukan restructuring.
“Bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut,” katanya, Rabu (14/10/2020).
#Ibnu_

