JAKARTA – Berkas perkara penusukan terhadap Syekh Ali Jaber telah rampung atau dinyatakan lengkap (P21). Sang pendakwah ditusuk oleh Alpin Andrian, saat berceramah di Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Iya, benar (berkas sudah lengkap),” kata Argo kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Dengan rampungnya berkas tersebut, polisi segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan. Namun, Argo belum menyampaikan kapan tersangka dan barang bukti akan diserahkan, termasuk sidang perdana kasus ini.
Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung. Ia mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 17.15 WIB. Saat itu Syekh Ali Jaber tengah berbincang dengan jamaah.
Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, Keluarga Sebut Alpin Stres dan Gangguan Jiwa Sejak 2016
Syekh Ali mengatakan kepada jamaah untuk meminjam handphone untuk memfoto. Namun, seorang pria tiba-tiba menyerang.
“Pelaku langsung menghampiri dari sebelah kanan, nah dengan itu maka terjadilah kemudian dengan reflek yang tinggi, sempat melakukan tangkisa, tapi kena lengan sebelah kanan, di bahu,” tukasnya.
#Ibnu_

