DEWAS KPK Bacakan Putusan Terhadap Plt Dumas KPK Aprizal Terkait OTT

JAKARTA — Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean dalam membacakan putusan, terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal karena terbukti melanggar kode etik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Menjatuhkan menghukum ringan berupa teguran lisan.

Diketahui, Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Sinergi pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dng menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Senin (12/10/2020).

Baca : Hari Ini Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Plt Direktur Dumas KPK

Tumpak mengatakan bahwa hukuman pelanggaran kode etik tersebut dikarenakan Aprizal melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis.

“Diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 2/2020 tentang penegekan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ucap Tumpak

Adapun hal yang memberatkan dalam pelanggaran kode etik tersebut. Dimana, Aprizal tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar