JAKARTA — Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan dengan adanya surat edaran yang diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Nizam yang mengimbau mahasiswa agar tidak mengikuti demo Omnibus Law. P2G menilai Kemdikbud telah mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis.
“Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif. Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka,” kata Satriwan dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2020).
Selain itu, imbauan agar kampus tidak menyosialisasikan UU Cipta Kerja justru mengandung kontradiksi. Pasalnya, draf final UU Cipta Kerja saja tidak bisa diakses oleh kalangan akademisi, avitivis, dan masyarakat umum.
“Apalagi ditambah keterangan DPR jika draf tersebut belum final, lantas yang disahkan ketika sidang paripurna itu apa? Terus apanya yang harus disosialisasikan oleh universitas?” tandasnya.
Menurut Satriwan, kampus sudah semestinya menyiapkan generasi muda sebagai intelektual organik, yang senapas dengan rakyat, dan merasakan apa yang dirasakan oleh buruh, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan yang dirugikan oleh UU tersebut.
“Lagipula kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemdikbud. Munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU ini membuktikan, jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalan proses pembuatannya,” tutur dia.
Ia menyarankan, Kemdikbud tidak alergi dengan sikap kritis mahasiswa dan dosen terhadap UU Cipta Kerja. Sebab hal itu merupakan wujud kebebasan akademik.
“Para mahasiswa sesungguhnya sedang menunaikan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat. Kemdikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel,” sambung Satriwan.(NS)
#Ibnu_

