JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Berdasarkan fakta yang ada, Dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berat hingga maksimal kepada para terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan hal yang sudah wajar diberikan.
“Ini tentu harus dihukum berat. Berdasarakan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Tanpa hendak mengintervensi pengadilan, Komisi III selaku komisi yang membawahi bidang hukum, menilai tuntutan jaksa setidaknya memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum. Dalam kasus Jiwasraya, kader dari Partai Gerindra ini melihat bagaimana penipuan alias fraud dipraktikan, dan fakta persidangan telah menyebutkan peran dari enam terdakwa yang diharapkan mampu memberatkan putusan dan hakim memutus sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Ini pantas dan harus yang berat. Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan. Biasanya dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa,” papar Habiburokhman.
Tak hanya itu, Habiburokhman menegaskan jika para pemberat para terdakwa adalah dengan menyita seluruh aset mereka yang terkait dengan megakorupsi ini. Menurutnya, penyitaan aset atau perampasan hasil korupsi akan sangat membantu keuangan negara dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pelat merah tersebut.
“Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus di kejar.”tandasnya.
Dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti mulai dari adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya.
Selain bukti adanya gratifikasi, di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus ini. Dimana modus dan mens rea tersebut meliputi; penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.
Kasus dugaan penggelapan dana di Jiwasraya ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan pembacaan tuntutan dua pekan lalu.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat, rencananya akan membacakan vonis kepada para terdakwa pada Senin 12 Oktober 2020
#Ibnu_

