Penyidik KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya Terkait Kasus Korupsi Di Kemenag

JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Penyidik memanggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya, Ciong Boen, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri),” jelasnya, kepada wartawan, Jumat (09/10/2020).

Undang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag tahun 2011 pada 16 Desember 2019. Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini pun merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar, yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada Tahun Anggaran 2011.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar