JAKARTA — KAdiv Humas Polri Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau agar elemen yang menolak UU Cipta Kerja menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ntuk menghindari penularan Covid-19 dengan aksi unjuk rasa ke jalan,
“Penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19. Untuk itu agar penolakan UU Cipta Kerja dibawa ke MK,” katanya kepada wartawan pada, Kamis (8/10).
Apalagi, kata Argo, sejauh ini, sudah ditemukan adanya 27 pedemo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif terhadap virus corona.
Hasil itu merupakan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.
Terkait aksi unjuk rasa, Argo memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks.
“Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19,” ujar KAdiv Humas Polri.
“Diharapkan warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


[…] Baca : Polri Menghimbau, Agar Penolakan UU Ciptakerja Ditempuh Lewat Mahkamah Konstitusi […]
SukaSuka
[…] Baca : Polri Menghimbau, Agar Penolakan UU Ciptakerja Ditempuh Lewat Mahkamah Konstitusi […]
SukaSuka
[…] Baca : Polri Menghimbau, Agar Penolakan UU Ciptakerja Ditempuh Lewat Mahkamah Konstitusi […]
SukaSuka